PANDEGLANG, BANTEN, - Kuasa hukum pemohon Ade Mustagfirin, menilai eksepsi kuasa hukum Polda Banten tidak jelas dan mengada-ngada dalam sidang Prapradilan gugatan Pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Jumat (18/08/2023).
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Faisal Nikmatullah SH, dari Kantor Hukum Ifan Novpriyanto dan Rekan, dihadapan Anggi, SH sebagai Hakim Tunggal PN Pandeglang dalam sidang lanjutan, agenda Reflik atau jawaban termohon.
Menurut Faisal, dalam sidang lanjutan gugatan kliennya Ade Mustagfirin selaku pemohon, reflik dari jawaban termohon yang disampaikan kuasa hukum termohon pihak Polda Banten tersebut dinilai bahwa eksepsinya tidak jelas serta terlalu mengada-ngada.
"Dari sidang dengan agenda reflik dari jawaban termohon ada beberapa point yang kita sampaikan diantaranya bahwa point satu adalah Pemohon masih berpegang teguh pada dalil-dalil pemohon dan menolak semua yang didalilkan termohon dalam jawabannya tertanggal 16 Agustus 2023 secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh termohon maupun pemohon karena tidak sesuai yang diutarakan oleh termohon, " tegas Faisal dari Kantor Hukum Ifan Novpriyanto dan Rekan usai persidangan kepada awak media, Jumat (18/08/2023) melalui telepon selulernya.
"Point kedua dalam peraturan hukum acara pidana yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan kepala kepolisian RI, " sambungnya lagi.
Sedangkan lanjut Faisal, point keempat dari jawaban termohon bahwa dalam eksepsi termohon menyebutkan yang menjadi obyek sengketa adalah adanya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon hal mana jika termohon menyadari jika obyek sengketanya prosedur penangkapan dan penetapan tersangka seharusnya termohon menjawab dan mempertegas mengenai nomor-nomor surat yang telah dibuat oleh termohon sewaktu dan selama melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap diri pemohon dan menuangkannya dalam jawaban dan bantahan termohon, akan tetapi dalam eksepsi termohon tidak ada menyebut nomor surat-surat yang telah dibuat oleh termohon.
"Dengan jawaban termohon yang tidak jelas menerangkan dan menyebut nomor-nomor surat yang telah dibuat oleh termohon sewaktu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap diri pemohon itu diragukan kebenarannya dan dalil-dalilnya, " ujarnya.
"Penjelasan kita adalah si termohon ini menjawab yang tidak sesuai dengan prosedur yang tidak masuk dalam pokok perkara. Dimana dalam hal ini mengajukan gugatan terkait dengan prosedur penangkapan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), " tambahnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Ditambahkannya, sidang lanjutan tersebut ini agendanya masih dalam sidang jawab-menjawab dan nanti agenda mendengarkan keterangan saksi kedua belah pihak.
"Kami berharap kasus perkara Pemohon dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)-kan, " pungkasnya.
Sementara Tim kuasa hukum Polda Banten belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut***