PANDEGLANG, - Paraaaah...! ibarat pepatah "Petani Ku Sayang Irigasi Mu Malang". Begitulah yang terjadi pada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Wilayah Kabupaten Pandeglang, selaku pelaksana pembangunan irigasi yang diluncurkan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3) Propinsi Banten.
Proyek Irigasi yang bersumber dari keuangan negara tersebut diduga terdapat penyimpangan anggaran dan hal itu akan berdampak pada mutu dan kualitas pekerjaan.
Informasi yang diperoleh indonesiasatu.co.id dari berbagai sumber menyesalkan terhadap dugaan setoran dari sejumlah kelompok P3A untuk mendapatkan proyek irigasi BBWSC3 Propinsi Banten.
Bahkan tidak tanggung - tanggung setoran yang dimaksud nilainya begitu fantastis hingga mencapai puluhan juta rupiah setiap satu proyek pembangunan irigasi terhadap oknum tertentu.
Seperti yang dsampaikan Azis selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakuda kepada indonesiasatu.co.id, di salah satu Rumah Makan di Kabupaten Pandeglang, Kamis ( 25/08/2022).
Menurut Azis, dugaan setoran proyek irigasi BBWSC3 Propinsi Banten dilakukan para Ketua P3A yang mendapat kegiatan tersebut terhadap oknum tertentu yang katanya suruhan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Banten.
"Dugaan setorannya saja per kelompok P3A untuk satu paket kegiatan mencapai Rp. 40.000.000, - sangat fantastis sekali. Untuk diketahui di Kecamatan Angsana ada sekira 11 kelompok P3A penerima proyek irigasi itu, " ujar Azis
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Kembali dikatakan Azis, hasil investigasinya, ada beberapa kelompok P3A di Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang. Mereka (Kelompok P3A), sebelum mendapat proyek irigasi terlebih dulu dimintai setoran sejumlah uang Rp.40.000.000, dari nilai proyek yang rata - ratanya, sebesar Rp.195.000.000, - per irigasi.
"Jika kita amati dari nilai proyek Rp.195.000.000, lalu dikurangi dengan setoran Rp.40.000.000, - berarti anggaran yang dilaksanakan untuk pekerjaan tersebut hanya dikisaran Rp. 155.000.000, -. Dengan anggaran tersebut tentunya akan berimbas kepada hasil pekerjaan yang tidak akan maksimal, " ungkapnya
Parahnya lagi, lanjut Azis, terjadi di Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Dimana untuk mendapatkan proyek irigasi, kelompok diduga menyetor uang senilai Rp.40.000.000 dari nilai proyek Rp. 195.000.000. Namun setelah selesai pekerjaan dan menerima pencairannya, kelompok P3A yang bersangkutan hanya menerima anggaran Rp. 165.000.000, -.
"Pertanyaannya kemana sisa anggaran tersebut senilai Rp. 30.000.000, -. Berarti P3A Desa Ciputri hanya melaksanakan pekerjaan tersebut dikisaran anggaran Rp.125.000.000, -, " pungkas Azis
Azis pun berharap penegak hukum di Propinsi Banten baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar cepat bertindak tegas dan melakukan tugasnya menyelidiki dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proyek irigasi P3A tersebut.
"Kami atas nama warga pandeglang mendesak penegak hukum segera ambil langkah tegas untuk menindak para pelaku yang diduga telah memanfaatkan program pemerintah dengan meraup keuntungan demi kepentingan individu maupun kelompok - kelompok tertentu, " harapnya dengan tegas
Sebelumnya informasi beredar untuk Kabupaten Pandeglang menerima proyek rehabilitasi irigasi sebanyak 175 paket. Namun hal itu dibantah oleh pendamping kegiatan berinisial A yang mengaku hanya 25 paket proyek irigasi di Kabupaten Pandeglang.
"Di Pandeglang hanya 25 paket pak, " tukas A saat dikonfirmasi indonesiasatu.co.id via telphon selularnya, Kamis (25/08/2022).