PANDEGLANG, - Menekan tingginya tindak pidana atau kasus kekerasan terhadap anak dan narkotika di wilayah yang memiliki slogan sejuta santri seribu ulama. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviana dalam acara sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Narkotika dan Bela Negara dilingkungan pendidikan, di Ponpes Kunkarima Ciekek Hilir Kecamatan Majasari pada Kamis (19/05/2022).
Menurut Kajari Helena, bahwa program ini dibuat karena mengacu kepada slogan Kabupaten Pandeglang sejuta santri seribu kiyai. Dengan slogan ini harusnya kasus anak dan narkoba bisa berkurang.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Kami ingin menekan kasus kekerasan pada anak dan narkoba, untuk itu kami buat program ini agar para pelajar khususnya mengetahui bahaya dan hukuman jika ada pelanggaran hukum pada kasus tersebut, " ungkap Kajari.
Dikatakan Helena, pendidikan bela negara diyakini bisa menekan angka kekerasan pada anak dan penyebaran narkoba.
"Jika mereka paham apa itu bela negara, tidak ada lagi kekerasan dan paparan narkoba yang terjadi dikalangan anak-anak, " katanya.
Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita sangat mengapresiasi program kegiatan yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, program yang dimaksud adalah sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, narkotika, dan bela negara dilingkungan Pendidikan.
"Kegiatan ini sangat tepat karena sangat dibutuhkan oleh para peserta didik, kolaborasi yang sangat baik dari kejaksaan, polres dan kodim serta stakeholder terkait lainnya, dengan sosialisasi ini siswa bisa mengetahui modus yang dilakukan baik dalam kekerasan maupun penyebaran narkoba, " tutur Bupati Irna.
Dikatakan Irna, anak merupakan aset bangsa, adanya kekerasan pada anak dan penyebaran narkoba berati merusak generasi anak bangsa.
"Kalian (para santri, -red) masa depan indonesia, dijaga oleh negara. Jika orang tua kurang edukasi mohon dimaafkan ibu kita, dengan kalian terus menimba ilmu tentu akan menjaikan kita selamat dunia dan akhirat dengan berpegangan kepada Al-Qur'an dan Hadist, " tandasnya.
Ditambahkannya, prilaku kekerasan pada anak dilakukan oleh orang sekelilingnya, dan korbannya hampir 70 persen perempuan dan anak usia 13-18 tahun.
"Kita hapuskan kekerasan pada anak, jangan menyalahi aturan, adik-adik semua harus paham modus yang biasa dilakukan pelaku kekerasan, untuk itu simak dengan baik materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini, " tandasnya.**